MARAK ROKOK ILEGAL, KENAPA TAK DILEGAGLKAN SAJA
Menkeu Purbaya mewacanakan penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau baru pada 2026. Kebijakan ini bertujuan melegalkan produsen rokok ilegal. Diharapkan langkah ini akan menambah penerimaan negara dari sektor cukai. Penambahan layer baru akan diposisikan di tengah-tengah antara Sigaret Kretek Mesin golongan 2 dan Sigaret Kretek Tangan, sehingga lebih murah dari SKM namun tetap memiliki pita cukai. Meski dianggap sebagai solusi realistis, Opsi ini dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan, dan akan menyebabkan downtrading. Lantas apa langkah terbaik yang harus diambil pemerintah?
📺: *Saksikan Indonesia Business Forum* Pukul 20.00 WIB malam ini LIVE di tvone.
Supported by Sarung BHS, Sarung Atlas, dan Sarung Arsaba✨
Share