Beberapa Pendapat Ulama Tentang Mengucapkan Selamat Natal

23 Dec 2019
Source: valleyviewchristmastrees.org

Pada akhir tahun seperti ini atau menjelang perayaan Natal,  biasanya muncul perdebatan di tengah masyarakat tentang hukum seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani atau siapa saja yang memperingatinya. Tidak jarang juga bahkan akan menyebabkan perdebatan dan percekcokan  bahkan vonis kafir atau takfir.

 

Untuk menjabarkan dan menjawab hukum mengucapkan, akan ada beberapa hal. Pertama tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal. Padahal kondisi sosial Nabi Muhammad SAW dan sahabat saat itu hidup berdampingan dengan orang Yahudi dan Nasrani. 

Kedua, ada beberapa ulama yang berbeda pendapat yakni ada yang memperbolehkan, namun ada juga yang mengharamkan mengucapkan selamat natal. 

 

Sebagian ulama, meliputi Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, dan sebagainya membolehkan ucapan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya. Mereka berlandaskan pada firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8 yang artinya:

 

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” 

 

Pada ayat di atas, Allah SWT memerintahkan kepada umat-Nya untuk berbuat kebaikan kepada sesama dan kesemua orang. Sedangkan, mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada orang non Muslim yang tidak memerangi dan mengusir, sehingga diperbolehkan. 

 

Dari pemaparan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang ucapan selamat Natal. Ada yang mengharamkan, dan ada yang membolehkan. Umat Islam diberi keleluasaan untuk memilih pendapat yang benar menurut keyakinannya. Maka, perbedaan semacam ini tidak boleh menjadi konflik dan menimbulkan perpecahan.