4 Strategi Berjualan Menurut Islam

18 Aug 2021

Berjualan menurut islam merupakan jenis mata pencaharian yang telah ada sejak zaman dulu kala, lebih tepatnya sejak zaman Rasulullah SAW. Meski aktivitas berjualan sendiri sempat dipandang sebelah mata oleh orang-orang disana, namun kenyataannya hingga saat ini banyak sekali orang yang menjadi seorang pengusaha dan telah sukses dengan bisnisnya.

Zaman telah merubah segala aspek kehidupan, saat ini sudah banyak orang memilih untuk berjualan dan meelakukan wirausahanya dengan menjual barang dan juga jasa mereka. Seuai syariat Islam, Rasulullah menganjurkan berjualan tidaklah harus mempunyai banyak keuntungan, akan tetapi dapat membuat para pelanggan merasakan kepuasan atas barang yag dijualnya.

Berjualan menurut islam merupakan salah satu jalan untuk membuka gerbang rezeki seseorang. Umat muslim yang berjualan wajib sesuai syariat keislaman maka akan mendapatkan berkah dan pahala yang berlimpah dari Allah sesuai hadits Rasulullah:

"Berdaganglah kalian dengan jujur dan amanat, niscaya orang-orang yang jujur dan orang-orang yang mati syahid akan bersama dengan Nabi." (HR. Al-Hakim dan Tirmidzi).

"Sesungguhnya sebaik-baik penghasilan ialah penghasilan para pedagang yang mana apabila berbicara tidak bohong, apabila diberi amanah tidak khianat, apabila berjanji tidak mengingkarinya, apabila membeli tidak mencela. Apabila menjual tidak berlebihan (dalam menaikkan harga), apabila berhutang tidak menunda-nunda pelunasan dan apabila menagih hutang tidak memperberat orang yang sedang kesulitan." (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi)

Hukum dan strategi berjualan menurut Islam.


Hukum jual beli atau berjualan menurut Islam adalah mubah dan diperbolehkan. Jual beli ini akan menjadi dilarang sehingga bahkan jadi haram disebabkan 'illah yang menjadikannya haram, seperti karena ataupun sebab adanya suatu hal yang membuat rugi dan adanya unsur menipu, menyembunyikan cacat pada suatu barang bahkan jasa yang sedang ditawarkan, dan lain sebagainya. Dalam Al qur’an surat An-Nisa ayat 29, Allah berfirman:

 

Yaa ayyuhallaziina aamanu laa ta'kuluu amwaalakum bainakum bil-baatili illaa an takuna tijaaratan 'an taraadim mingkum, wa laa taqtuluu anfusakum, innallaaha kaana bikum rahiimaa

Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

Strategi Berjualan yang Disyariatkan Islam

Dengan jelas disebutkan pada Al qur’an, bahwa berjualan atau perniagaan adalah jalan yang diperintahkan Allah untuk penghindaran manusia di jalan bathil ataupun meruhikan dan curang, seperti hukum dalam mengurangi timbangan amal kehidupan.
Di dalam ajaran Islam, ada beberapa jenis strategi berdagang. Adapun strategi berdagang tersebut dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam kegiatan penjualan dan pembelian dilakukan. Strategi berjualan tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Strategi jual beli murabahah.

Strategi murabahah merupakan strategi yang disertai keuntungan tertentu bagi penjual. Dengan Harga pokok dan harga jual yang diketahui secara ma’lum dengan ke dua orang yang melakukan transaksijual beli tersebut.

  1. Strategi penjualan dan pembelian tauliyah.

merupakan strategi jpenualan dan pembelian yang dilakukan dengan jalan menjual belikan barang sesuai dengan harga pembelian dengan tidak mengambil untung serta tidak merugikan sepeser pun bagi penjual yang berangkutan.

  1. Strategi penjualan dan pembelian muwadla'ah.

Strategi muwadla'ah merupakan strategi dalam pemberian diskon tertentu kepada pembeli. Umumnya jual beli tersebut dilakukan dengan cara memberitahukan biaya pokoknya saja dan besaran diskon yang diterima saat proses ini berlangsung.
Biasanya penjualan dan pembelian tersebut dipraktikkan dalam pemberian potongan diskon biaya kepada konsumen. Konsumen yang sering datang ke penual tertentu, akan dimanjakan olehnya dengan memberikan berbagai fasilitas dalam proses berbelanja kebutuhan. Hukumnya adalah mubah serta jual beli ini bersifat sah.

4. Strategi penjualan pembelian amanah.

Strategi amanah merupakan strategi penjualan pembelian yang sudah diterapkan biaya besaran laba keuntungannya dan ketiadaan dari keduanya berdasarkan amanat dari para pedagang yang menjual. Hukumnya adalah boleh berdasar syariat islam, asalkan tidak dengan cara menipu orang lain, menyembunyikan cacat barang yang dibelinya, dan lain sebagainya.

 

Itulah dia 4 strategi berjualan menurut islam yang bisa diterapkan sebagai seorang muslim, semoga dengan adanya bacaan ini kita bisa amanah dalam berjual dan melakukan pembelian, terimakasih.